Profil UPK SDMK Denpasar
Informasi lengkap tentang organisasi dan struktur UPK SDMK Denpasar
Dasar Hukum
Pembentukan dan operasional UPK SDMK Denpasar didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
Tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2014 tentang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 586);
Tentang Pedoman Penyelenggaran Pelatihan Berbasis Kompetensi
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/F/ 2855 /2023
Tentang Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2922/2025
Tentang Akreditasi Unit Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan Denpasar Sebagai Lembaga Pelatihan Bidang Kesehatan
Sumber Daya & Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Komposisi SDM
16
Total Pegawai
6
Fasilitator
8
Tim Administrasi
2
Pengendali Mutu Pelatihan
List Tenaga Pelatih
Visi & Misi
Visi
"Menjadi Unit Pengembangan Kompetensi yang bermutu dalam peningkatan kompetensi SDM Kesehatan"
Misi
Menyelenggarakan kegiatan pelatihan
Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya
Melaksanakan tata Kelola Unit Pengembangan Kompetensi sesuai standar
Menjalin Kerjasama dengan mitra penyelenggara continuing professional development (CPD)
Tujuan
1. Mewujudkan kegiatan pelatihan
2. Mewujudkan kegiatan pengembangan kompetensi lainnya
3. Mewujudkan tata Kelola UPK yang memenuhi standar
4. Mewujudkan Kerjasama dengan mitra penyelenggara continuing professional development (CPD)
Status Kelayakan Mutu
UPK SDMK Denpasar telah memperoleh berbagai sertifikasi dan akreditasi sebagai bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan pelatihan yang berkualitas.
Terakreditasi Paripurna
Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2922/2025 Tentang Akreditasi Unit Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan Denpasar Sebagai Lembaga Pelatihan Bidang Kesehatan
Status Kelayakan Mutu
UPK SDMK Denpasar telah memperoleh berbagai sertifikasi dan akreditasi sebagai bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan pelatihan yang berkualitas.
Terakreditasi A
Lembaga Pelatihan Kesehatan
Akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI dengan peringkat A, berlaku hingga 2026
ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu
Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu dalam penyelenggaraan pelatihan
BNSP Certified
Lembaga Sertifikasi Profesi
Lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi bidang kesehatan
Center of Excellence
Pelatihan SDM Kesehatan
Penghargaan sebagai Center of Excellence untuk pengembangan SDM Kesehatan