Profil UPK SDMK Denpasar

Informasi lengkap tentang organisasi dan struktur UPK SDMK Denpasar

 

Dasar Hukum

Pembentukan dan operasional UPK SDMK Denpasar didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2014 tentang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 586);

Tentang Pedoman Penyelenggaran Pelatihan Berbasis Kompetensi

Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/F/ 2855 /2023

Tentang Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan

Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2922/2025

Tentang Akreditasi Unit Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan Denpasar Sebagai Lembaga Pelatihan Bidang Kesehatan

Sumber Daya & Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Komposisi SDM

16

Total Pegawai

6

Fasilitator

8

Tim Administrasi

2

Pengendali Mutu Pelatihan

List Tenaga Pelatih

Visi & Misi

Visi

"Menjadi Unit Pengembangan Kompetensi yang bermutu dalam peningkatan kompetensi SDM Kesehatan"

Misi

Menyelenggarakan kegiatan pelatihan

Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya

Melaksanakan tata Kelola Unit Pengembangan Kompetensi sesuai standar

Menjalin Kerjasama dengan mitra penyelenggara continuing professional development (CPD)

Tujuan

1. Mewujudkan kegiatan pelatihan

2. Mewujudkan kegiatan pengembangan kompetensi lainnya

3. Mewujudkan tata Kelola UPK yang memenuhi standar

4. Mewujudkan Kerjasama dengan mitra penyelenggara continuing professional development (CPD)

Status Kelayakan Mutu

UPK SDMK Denpasar telah memperoleh berbagai sertifikasi dan akreditasi sebagai bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan pelatihan yang berkualitas.

Terakreditasi Paripurna

Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2922/2025 Tentang Akreditasi Unit Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan Denpasar Sebagai Lembaga Pelatihan Bidang Kesehatan

Status Kelayakan Mutu

UPK SDMK Denpasar telah memperoleh berbagai sertifikasi dan akreditasi sebagai bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan pelatihan yang berkualitas.

Terakreditasi A

Lembaga Pelatihan Kesehatan

Akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI dengan peringkat A, berlaku hingga 2026

ISO 9001:2015

Sistem Manajemen Mutu

Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu dalam penyelenggaraan pelatihan

BNSP Certified

Lembaga Sertifikasi Profesi

Lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi bidang kesehatan

Center of Excellence

Pelatihan SDM Kesehatan

Penghargaan sebagai Center of Excellence untuk pengembangan SDM Kesehatan